Sabtu, 01 Juni 2013

EKSPOR DAN IMPOR



EKSPOR DAN IMPOR
    Menurut Undang - undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas undang-undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabean, pasal 1,
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan  Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sedangkan kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Menurut Amir ( 1993 : 3 ) ekspor adalah aktivitas “jual” dan impor adalah aktivitas “beli” dalam perdagangan luar negeri. Yang dimaksudkan ekspor dan impor dalam pengertian ini dibatasi pada ekspor dan impor barang-barang visible goods atau barang-barang yang konkret (dapat di lihat, diraba atau yang mempunyai bentuk).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar