SEKILAS PROSEDURE EKSPOR
Eksportir mencari buyer (importir) potensial. Sama halnya dengan berdagang langkah pertama yang dilakukan adalah mencari pembeli, untuk mempermudah bisa melalui situs-situs perdagangan, pameran, komunitas bisnis, dan sebagainya.
Eksportir mengajukan penawaran (offer sheet), lazimnya saat ini penawaran dilakukan melalui e-mail, isi dari penawaran berupa nama barang, harga, kuantitas (description of good), cara pembayaran (term of payment), kemasan, kemampuan suplai, dan cara pengiriman (term of delivery). untuk lebih baiknya dilampirkan foto produk.
Bila importir tertarik dengan barang kita, proses dapat dilanjutakan dengan nego lebih lanjut. Bila terjadi kesepakatan dituangkan dalam provorma invoice dan sales contract (untuk lebih aman disarankan pembayaran melalui LC).
Importir mengajukan permohonan kepada bank pembuka LC (opening bank) untuk membuka LC ditujukan kepada eksportir. Bank Pembuka LC meneruskan pembukaan LC di bank negara eksportir (advising bank).
Eksportir mempersiapkan barang sesuai order, melakuakan pengepakan, memesan ruang di kapal ke pelayaran dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam LC.
Setelah barang dikirim ke importir, Dokumen-dokumen yang telah lengkap diserahkan ke advising bank untuk memperoleh pembayaran.
Dokumen dari advising bank diteruskan ke opening bank untuk diserahkan ke importir. Importir berkepentingan terhadap dokumen untuk proses pengeluaran barang di pelabuhan. Demikian sekilas prosedur ekspor semoga bermanfaat.
Untuk prosedur Import yang perlu dilengkapi oleh importir antara lain :
1) API ( ANGKA PENGENAL IMPORT) yang dikeluarkan oleh DEPERINDAG
2) SRP ( SURAT REGISTRASI PABEAN) yg dekeluarkan oleh DERJEN BEA & CUKAI
3) NPWP
perbedaan antara API dan NON API :
API :
1) Importir yang sudah terdaftar di DEPERINDAG dan dapat melakukan kegiatan Export & Import
2) Masa berlaku API selama 5 Tahun
NON API :
1) Importir yang mengirim barang pindahan (PERSONAL EFFECTS) dan yang bersangkutan mengajukan permohonan import barang tertentu (PIBT)
2) Perusahaan yang membeli barang di LN tapi tidak mempunyai IZIN import.
perusahaan tersebut dapat mengimport barang dengan mengajukan permohonan import tanpa SRP & API yang ditujukan kepada
a) DIRJEN BEA DAN CUKAI
b) DEPERINDAG
NOTE :
BAGI PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN IMPORT TANPA API DAN SRP HANYA DI IZINKAN 1 KALI IMPORT DAN UNTUK MELAKUKAN IMPORT SELANJUTNYA HARUS MELENGKAPI API & SRP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar